Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, sesuai dengan kewenangannya.
Perubahan nomenklatur yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, melalui pelaksanaan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pendidikan
Tugas Pokok: Memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan.
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis pendidikan.
Koordinasi lintas bidang.
Evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan.
Pengawasan internal dan pembinaan unit kerja.
Tugas Pokok: Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta dukungan teknis dinas.
Fungsi:
Penyusunan program dan anggaran.
Pengelolaan keuangan dan aset.
Administrasi kepegawaian dan ketatausahaan.
Protokol, humas, dokumentasi, dan pelayanan umum.
Rencana kerja, evaluasi, pelaporan, dan dokumen perencanaan strategis.
Penyusunan anggaran, pembinaan bendahara, pertanggungjawaban keuangan.
Manajemen SDM, dokumentasi, perlengkapan, dan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok: Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sekolah menengah atas.
Fungsi:
Pengelolaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarpras.
Pembinaan peserta didik dan karakter.
Penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan SMA.
Tugas Pokok: Melaksanakan pembinaan sekolah menengah kejuruan.
Fungsi:
Kurikulum, kelembagaan, karakter peserta didik.
Fasilitasi kerja sama industri dan technopark.
Pengembangan pendidikan vokasi sesuai dunia kerja.
Tugas Pokok: Menangani pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Fungsi:
Kurikulum, kelembagaan, dan karakter peserta didik.
Perizinan dan evaluasi satuan pendidikan khusus.
Tugas Pokok: Melaksanakan pembinaan guru dan tenaga kependidikan.
Fungsi:
Rencana kebutuhan guru dan PTK.
Pembinaan dan evaluasi kinerja PTK.
Rekomendasi pemindahan lintas kabupaten/kota.
Tugas Pokok: Melaksanakan fungsi keahlian tertentu secara mandiri.
Fungsi:
Pelayanan profesional sesuai bidang fungsional (misal: pengawas, analis, instruktur).
Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Tugas Pokok: Menyelenggarakan tugas teknis operasional dan layanan pendidikan di daerah kabupaten/kota.
Fungsi:
Implementasi kebijakan di lapangan.
Koordinasi satuan pendidikan.
Monitoring dan pelaporan wilayah kerja.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan DI Panjaitan, Nomor 4, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Senin – Kamis: 8:00 – 15:30 WIB