FAQ Disdik

FAQ Disdik

Hal Yang Sering Ditanyakan

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

FAQ Category

Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi, seperti pengelolaan SMA/SMK, pengembangan kebijakan pendidikan, peningkatan mutu guru, serta penyelenggaraan program-program pendidikan lainnya.

Layanan publik mencakup informasi pendidikan, PPID, layanan pengaduan, pelaporan pasca-SPMB, layanan digital sekolah, bantuan pendidikan, dan pelatihan guru.

Portal Gen Disdik Kalteng adalah gerbang layanan digital yang mengintegrasikan berbagai sistem dan layanan pendidikan, termasuk PPID, WA Center, pelaporan siswa, serta akses ke informasi sekolah dan kegiatan Disdik.

Masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui saluran berikut:

  • Alamat Kantor:
    Jl. DI Panjaitan No. 04, Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Email: disdik@kalteng.go.id

  • Telepon: (0536) 3221402

  • Layanan WhatsApp (WA Center): Tersedia melalui Portal Gen Disdik Kalteng untuk pengaduan dan layanan publik lainnya

  • Website Resmi: https://disdik.kalteng.go.id

Jalan DI Panjaitan, Nomor 4, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Senin – Kamis: 8:00 – 15:30 WIB

WA Center : +6282250905488

Pemprov Kalteng

Pengaduan Masyarakat

Statistik

  • 14
  • 2
  • 1,795
  • 17,248
  • 3

Disdik Kalteng © 2024. All Rights Reserved